pengadaan barang dan jasa
- PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Peraturan Kepala ini menjadi petunjuk teknis bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012 klik DOWNLOAD
Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi klik DOWNLOAD
Bab V – Konsultan Perorangan klik DOWNLOAD
Bab VI – Konsultan ICB klik DOWNLOAD
Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya klik DOWNLOAD
Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola klik DOWNLOAD
- ALAMAT DAN KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan mahkamah agung republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung.
Untuk Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Pengadilan Agama Serang :
Jl. KH. Abdul Hadi No. 29, Cipare – Kota Serang, Banten
Telepon : [0254] 212334 || Fax : [0254] 211856 || Kode Pos : 42117
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.pa-serang.go.id
- MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perpres No. 54 Tahun 2010 untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Penjelasan Perpres No. 54 Tahun 2010 selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran I : Perencanaan Umum untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran II : Barang untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran III : Pekerjaan Konstruksi untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran IVA : Jasa Konsultasi – Badan Usaha untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran IVB : Jasa Konsultasi – Perorangan untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran V : Jasa Lainnya untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
Lampiran VI : Swakelola untuk selengkapnya Klik DOWNLOAD
- MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG / JASA
Mekanisne keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan Pengaduan sebagai berikut :
1. Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
6.Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.
- PENGADAAN BARANG DAN JASA
NO | URAIAN | KET |
1. | Pengumuman Pengadaan POSBAKUM Tahun 2020 | Unduh Dokumen |
2. | Isian Kualifikasi POSBAKUM | Unduh Dokumen |
3. | Pengumuman Pengadaan Jasa POSBAKUM Tahun 2021 | Unduh Dokumen |
4. | Isian Kualifikasi POSBAKUM | Unduh Dokumen |
5. | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum TA 2021 | Unduh Dokumen |
6. | Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum TA 2021 | Unduh Dokumen |
7. | Pengadaan POSBAKUM Tahun 2022 | Unduh Dokumen |
8. | Pengadaan PC Tahun 2022 | Unduh Dokumen |
9. | Pengadaan Printer Tahun 2022 | Unduh Dokumen |
10. | Pengumuman Pengadaan POSBAKUM Tahun Anggaran 2023 | Unduh Dokumen |