standar maklumat pelayanan pengadilan
STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Serang yaitu :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan pengadilan
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Serang Nomor W27-A1/4004/OT.01.3/IX/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Serang Tahun 2022