biaya salinan informasi
BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adapun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
1. Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
2. Informasi melalui bentuk salinan informasi tidak dikenakan biaya.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi :
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan ( misalnya fotocopy ) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya rill yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
4. Atasan PPID menetapkan biaya rill transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah ( misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan );
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya perolehan informasi :
Per lembar : Rp. 0;
CATATAN :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi