RINCIAN BIAYA PERKARA PRODEO
RINCIAN BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Serang;
- Untuk satu perkara dianggarkan sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian komponen biaya perkara prodeo tersebut meliputi :
- Materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Biaya pemanggilan para pihak sebesar Rp198.750,- (seratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk 3 (tiga) kali pemanggilan;
- Biaya pemberitahuan isi putusan sebesar Rp66.250,- (enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Alat Tulis Kantor (ATK) perkara sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Serang sesuai dengan anggaran yang tersedia didalam DIPA dengan ketentuan-ketentuannya.