Prosedur Mediasi
PROSEDUR MEDIASI
Prosedur Mediasi
1. Pada waktu sidang yang telah ditentukan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, Ketua Mejelis didalam ruang sidang akan memberikan penjelasan mengenai proses mediasi.
2. Selanjutnya para pihak menandatangani surat pernyataan tentang penjelasan mediasi.
3. Ketua Majelis kemudian membuat penetapan tentang penunjukan hakim mediator atau penunjukan mediator diluar pengadilan yang ditentukan.
4. Para pihak berperkara setelah ada penetapan penunjukan mediator dapat menemui mediator melalui petugas jaga (antrian) untuk melaksanakan proses mediasi diruang mediasi Pengadilan Agama atau tempat yang disepakati untuk proses mediasi.
5. Mediator yang ditunjuk setelah melaksanakan proses mediasi menyerahkan laporan hasil mediasi kepada Ketua Majelis yang menangani perkara bersangkutan