Pengadilan Agama Serang Kelas I A

Prosedur Mediasi

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1124

PROSEDUR MEDIASI


 

Prosedur Mediasi

1. Pada waktu sidang yang telah ditentukan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, Ketua Mejelis didalam ruang sidang akan memberikan penjelasan mengenai proses mediasi.

2. Selanjutnya para pihak menandatangani surat pernyataan tentang penjelasan mediasi.

3. Ketua Majelis kemudian membuat penetapan tentang penunjukan hakim mediator atau penunjukan mediator diluar pengadilan yang ditentukan.

4. Para pihak berperkara setelah ada penetapan penunjukan mediator dapat menemui mediator melalui petugas jaga (antrian) untuk melaksanakan proses mediasi diruang mediasi Pengadilan Agama atau tempat yang disepakati untuk proses mediasi.

5. Mediator yang ditunjuk setelah melaksanakan proses mediasi menyerahkan laporan hasil mediasi kepada Ketua Majelis yang menangani perkara bersangkutan

 


Anda Merasa Dirugikan Atas Pelayanan Pegawai Kami??

LAPORKAN Melalui Menu Berikut :

 
siwas gol logo benturan lapor badilag banner lapor
Lapor Pengaduan Lapor Gratifikasi Benturan Kepentingan Lapor Keluhan Pelayanan Lapor

PENANGGUNG JAWAB PENGADUAN : Hj. AFIAH, S.Ag

 

| PENGADILAN AGAMA SERANG, PAS, BERSIH & MELAYANI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Serang
Jl. KH. Abdul Hadi No. 29
Keluarahan Cipare, Serang-Banten
 
Telepon. (0254) 212-334
Fax. (0254) 211-856
Website : www.pa-serang.go.id
IG : @pengadilanagamaserang
Whatsapp : +6281225164116
E-mail Tabayun PA Serang :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

maps1 Lokasi Kantor