prosedur pengambilan produk
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK
1. Para pihak atau yang diberikan kuasa sesuai ketentuan yang telah disyaratkan oleh Pengadilan datang langsung ke Pengadilan Agama Serang Kelas IA dengan membawa Kartu Perkara Elektronik (KPE).
2. Mengambil nomor antrian "Pengambilan Produk" melalui mesin antrian menggunakan scan KPE untuk selanjutnya menunggu diruang tunggu yang disediakan.
3. Petugas Meja III akan melakukan pemanggilan kepada para pihak sesuai nomor antrian pengambilan produk untuk selanjutnya petugas akan menghitung biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Setelah proses pembayaran selesai para pihak dapat mengambil produk pengadilan dengan memperlihatkan bukti pembayaran yang telah dicap lunas oleh petugas kepada petugas meja III (Produk Pengadilan).
5. Petugas Meja III akan merekam terlebih dahulu foto diri Pihak dengan aplikasi, setelah itu Petugas Meja III menyerahkan produk pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan) sesuai permintaan.
6. Proses penyerahan produk pengadilan selesai setelah para pihak menerima produk pengadilan dan menandatangani tanda terima penyerahan produk pengadilan.