Sidang Terpadu di Kecamatan Cikeusal, PA Serang Terima 5 Perkara Prodeo
Serang, PAS – Pengadilan Agama (PA) Serang Kelas IA, melaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Cikeusal pada Senin (29/08/2022). Pada Sidang terpadu kali ini, terdapat 70 pasangan yang mengajukan permohonan Itsbat Nikah. Ditambah 5 pasangan yang juga mengajukan permohonan itsbat nikah secara prodeo. Sehingga total pasangan yang mengajukan itsbat nikah di kecamatan Cikeusal berjumlah 75 pasangan.
Suasana ramai tampak di depan kantor Kecamatan CIkeusal. Masyarakat yang melaksanakan isbat nikah telah duduk dengan rapi di lokasi. Para pasangan tersebut menyimak dengan baik hal-hal yang disampaikan oleh Camat Cikeusal, Iman Saiman, S.Sos.M.Si. “Program Sidang terpadu ini adalah program dari Bupati Serang sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pendaftaran ibadah haji/umroh” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Camat Cikeusal, Ketua PA Serang Kelas IA, Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H. menyatakan kesiapan PA Serang dalam menjalankan dan mensukseskan program Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak. Selain itu, Ketua PA Serang juga menyampaikan layanan-layanan yang ada di PA Serang kepada masyarakat Cikeusal, “Selain perkara gugatan, PA Serang juga menerima perkara permohonan dari masyarakat, diantaranya permohonan itsbat nikah dan dispensasi nikah. PA Serang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota dan Kabupaten Serang” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian salinan penetapan, buku nikah, kartu keluarga, KTP dan KIA secara simbolis dari PA Serang, KUA dan Disdukcapil Kab. Serang kepada salah satu peserta. Dari 75 permohonan yang mengajukan Itsbat Nikah, terdapat 71 perkara yang dikabulkan, 1 perkara ditolak dan 3 perkara dicabut.